Ghosob
[1] Ghosob secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara paksa. Adapun secara istilah artinya menguasai harta orang lain secara paksa tanpa hak.
[2] Curang dalam antrean termasuk ghosob
[3] Tindakan ghosob terdapat unsur paksaan, oleh karena itu dilakukan secara terang-terangan. Kalau tidak ada paksaan, bukan ghosob namanya.
[4] “Siapa yang menguasai tanah meski sejengkal secara zalim (ghosob), maka Allah akan mengalungkan tanah itu kepadanya sebanyak 7 lapis”.
[5] Hari kiamat dinamakan “Al-Qiyamah” karena: (1) Bangkitnya manusia. (2) Diangkatnya saksi-saksi. (3) Ditegakkannya keadilan.
[6] Jika ada wahyu yang tidak selaras dengan kenyataan, maka maknanya pengetahuan belum sampai ke sana, atau wahyu itu telah dipalsukan.
[7] Sebagai suami harus sabar menghadapi sifat cemburu istri. Kadangkala, gejolak hati membuat orang melakukan sesuatu yang akibatnya baru dia sadari setelah peristiwa itu terjadi.
[8] Bahwasanya keringat orang yang menzhalimi itu tidak dihargai / tidak punya hak”.
[-] Syuf’ah adalah hak sekutu untuk menguasai bagian anggota sekutu lainnya dengan cara mengganti rugi / membeli.
[-] Apa perbedaan antara syirkah dan mudhorobah?
*Catatan kajian Bulughul Maram, membahas bab Ghosob dan Syuf’ah. Hari Sabtu, 23 Juli 2022. Di Masjid Al-A’raf, Sungai Pakning.